Home

Minggu, 04 November 2012

Prosedur Pendirian Usaha


Bentuk-bentuk Badan Usaha

oPerusahaan Perseorangan adalah bisnis yang dimiliki oleh seorang Pemilik.
Keuntungan Perusahaan Perseorangan :

  • Semua laba hanya untuk pengusaha
  • Pengendalian seutuhnya
  • Organisasi sederhana
  • Pajak rendah
Kerugian Perusahaan Perseorangan :

  • Bertanggung jawab atas semua kerugian
  • Dana terbatas
  • Ketrampilan terbatas
  • Tanggung jawab tidak terbatas

o Perusahaan Kemitraan/Partnership adalah suatu perusahaan yang didirikan oleh satu atau beberapa orang secara tanggung menanggung, bertanggung jawab untuk seluruhnya atau bertanggung jawab secara solider, dengan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang (geldschieter).
Keuntungan :

  • Dana tambahan
  • Kerugian ditanggung bersama
  • Lebih ada spesialisasi
Kerugian :

  • Berbagi pengendalian
  • Tanggung jawab tidak terbatas
  • Berbagi laba

o Korporasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakanekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
Keuntungan :

  • Tanggung jawab terbatas
  • Akses terhadap modal
  • Transfer kepemilikan

Kerugian :

  • Biaya keorganisasian tinggi
  • Transparansi publik
  • Masalah keagenan
  • Pajak tinggi

Prosedur dan legalitas pendirian usaha.

Mengapa Mendirikan Badan Usaha ?

  1. Untuk Hidup
  2. Bebas dan tidak terikat
  3. Dorongan Sosial
  4. Mendapat Kekuasaan
  5. Melanjutkan Usaha Orang Tua

Faktor-faktor yang Harus Dihadapi Dalam Pendirian Badan Usaha

  1. Barang dan Jasa yang akan dijual
  2. Pemasaran barang dan jasa
  3. Penentuan harga
  4. Pembelian
  5. Kebutuhan Tenaga Kerja
  6. Organisasi intern
  7. Pembelanjaan
  8. Jenis badan usaha yang akan dipilih, dll

Badan Hukum Sebuah Perusahaan

  • Sebuah Usaha yang dilindungi oleh hukum dan perundang-undangan yang berlaku pada suatu Negara
  • Memiliki hak dan kewajiban kepada Negara Proses Pendirian Badan Usaha
  • Mengadakan rapat umum pemegang saham
  • Dibuatkan akte notaris (nama-nama pendiri, komisaris, direksi, bidang usaha, tujuan perusahaan didirikan)
  • Didaftarkan di pengadilan negeri (dokumen : izin domisili, surat tanda daftar perusahaan (TDP), NPWP,    bukti diri (identitas pribadi) pendiri)
  • Diberitahukan dalam lembaran negara (legalitas dari Kementerian Kehakiman)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar